AKARTA— Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong
perusahaan swasta dan perguruan tinggi bisa merumuskan secara konkret
program yang tepat untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah.
Hal itu diungkapkannya pada
workshop pengembangan kerja sama peran dunia usah, perguruan tinggi
untuk memberdayakan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
(KUMKM) melalui program corporate social responsibility (CSR) dan
program kemitraan bina lingkungan (PKBL).
”Workshop ini semoga menghasilkan
solusi terbaik dan bermanfat bagi masyarakat.
Khususnya bagi pengembangan kemitraan antara KUMKM dengan perusahan BUMN
yang mempunyai dana dari program CSR dan PKBL,” katanya, Selasa
(17/12/2013).
Menurut dia, kegiatan CSR sudah
kerap dilaksanakan Kementerian BUMN melalui perusahaan BUMN, dan dikemas
dalam berbagai paket seperti pendidikan, kesadaran lingkungan,
kesehatan, kewirausahaan, pemberdayaan usaha produktif, melalui wadah
UMKM.
Pembinan melalui dana CSR bisa
dilakukan perusahaan BUMN berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, serta Peraturan Pelaksana Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.
Berarti penerapan CSR merupakan
amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara serius. Yang pasti,
CSR bukan program bantuan sosial atau bagi-bagi laba. Undang-undang
telah mengatur hal tersebut.
Sebagai salah satu komponen penting
dalam perekonomian nasional, perusahaan swasta maupun BUMN memiliki
peran penting memcu pertumbuhn ekonomi masyarakat. Ini merupakan bentuk
kepedulian dan tanggungjawab sosial-moral setiap institusi bisnis atau
pelaku usaha.
”Adapun peran perguruan tinggi
sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang pendidikan tinggi pasal 3 ayat 1, menyatakan perguruan tinggi
menyelenggarakan pendidukan tinggi dan penelitian serta pengabdian
kepada masyarakat,” kata Sjarifuddin.
Semakin banyaknya perusahaan yang
melaksanakan kegiatan CSR dan PKBL dalam konteks pemberdayaan UMKM,
harus diakui berdampak positif karena jumlah UMKM saat ini mencapai 56,5
juta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu pemberdayaannya tidak
bisa hanya mengandalkan satu pihak tertentu saja, seperti yang dilakukan
pemerintah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi,
dunia usaha serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar